Tak Tanggapi Eksepsi Putri Candrawathi, JPU Akan Ungkap Fakta Hukum saat Sidang Pembuktian

Kamis, 20 Oktober 2022 - 11:36 WIB
loading...
Tak Tanggapi Eksepsi...
Terdakwa Putri Candrawathi saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). FOTO/MPI/ALDHI CANDRA
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum Putri Candrawathi . Pihak Putri menganggap dakwaan yang disusun JPU tidak cermat dan hanya menyandarkan keterangan dari satu saksi.

JPU Erna Nurmawati mengatakan, setelah mencermati uraian eksepsi Putri Candrawathi, JPU menyimpulkan bahwa penasihat hukum tidak memahami maksud Pasal 143 KUHAP. Dalam klausul itu, kata Erna, penuntut umum membuat surat dakwaan yang diperintahkan dan ditandatangani serta berisi uraian secara cermat, jelas, dan singkat mengenai tindak pidana yang didakwaan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana.

"Setelah PU mencermati uraian eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dalam halaman 22 sampai hal 25, rupanya penasihat hukum Putri Candrawathi tidak memahami maksud dari Pasal 143 ayat 2 KUHAP," kata Erna saat membacakan tanggapan eksepsi di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).



Dengan dasar klausul itu, Erna menegaskan, surat dakwaan atas nama terdakwa Putri Candrawathi telah disusun secara sistematis, jelas, dan tegas. "Kemudian di awal surat dakwaan menyebutkan waktu kejadian yaitu pada hari Jumat, 8 Juli 2022 pukul 15.08 WIB sampai pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022," tutur Erna.

"Dan tempat tindak pidana yaitu di bertempat di Jalan Saguling III nomor 29, Duren Tiga, Kecamatan Pancoran Satu, DKI Jakarta selanjutnya disebut rumah Saguling III, dan bertempat di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga," katanya.

Erna juga menanggapi keberatan kubu Putri perihal ringkasan surat dakwaan tidak menguraikan peristiwa secara utuh, salah satunya peristiwa di rumah Magelang pada 4 dan 7 Juli 2022.

Baca juga: Serba Hitam, Begini Gaya Pakaian Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan di PN Jaksel

"Setelah Penuntut Umum mencermati uraian eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi, jelas dan tegas menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana Pasal 156 ayat (1) KUHAP, sehingga Penuntut Umum tidak perlu menanggapinya, tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan," katanya.

Untuk diketahui, salah satu poin nota keberatan kubu Putri yakni surat dakwaan disusun tidak cermat, jelas, dan lengkap. Salah satu tidak lengkapnya terkait kronologi peristiwa yang disusun berdasarkan informasi dari pokok perkara yang pihaknya terima dari JPU.

Ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh, antara lain tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang. Bahkan terdapat uraian yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1676 seconds (0.1#10.140)